Tabrak SIPR, Komisi C Minta Cabut Izin Reklame Pacar Keling

LEGISLATIF646 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Dinilai menabrak aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), sebuah reklame di Jalan Jolotundo Pacar Keling Surabaya terancam dibongkar Pemkot Surabaya.

Selain itu, keberadaan reklame dengan ukuran 2×4 meter dan tinggi 6 meter yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi tersebut, mendapat protes keras warga Jolotundo karena dianggap membahayakan bangunan warga.

Hal tersebut terungkap saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, antara warga, dinas terkait, dan PT KAI, Rabu (09/03/22).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pacar Keling selaku perwakilan warga RW 06 Pacar Keling, Bambang Wicaksono mengatakan, pihaknya keberatan atas keberadaan papan reklame tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan ke warga tiba-tiba terpasang. Kita keberatan. Kalau papan reklame itu jatuh siapa yang bertanggung jawab karena dekat dengan lokasi rumah,” terangnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sempat menanyakan ke kontraktor papan reklame tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Perlindungan Anak dari Dampak Pornografi dan Upaya Membentuk Satgas

“Mereka menjawab kalau sudah membayar pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, terkait laporan warga soal keselamatan dengan berdirinya reklame di Jolotundo Pacar Keling, kemudian juga etika dari PT Adhi Kartika Jaya(JJ Adv) yang tidak melakukan komunikasi humanis ke masyarakat, akhirnya warga minta ke dewan untuk meninjau terkait bagaimana peraturan reklame di Surabaya.

Untuk itu, tambah Aning, hari ini kita panggil baik dari Bapenda atau Badan Penerimaan Daerah Kota Surabaya, Dinas PUPR Cipta Karya, Bagian Hukum, kami minta data lengkap. Setelah datanya kita lihat, kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu, tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut.

“Sehingga kita minta kepada Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, tetap reklame tersebut harus dipindahkan, atau dialihkan, atau izinnya dicabut,” ujarnya di Surabaya, Rabu (09/03/33).

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Perlindungan Anak dari Dampak Pornografi dan Upaya Membentuk Satgas

Aning Rahmawati menjelaskan, semua izin kami lihat sudah lengkap baik dari PT KAI dengan pemilik aset, karena sebelum memasang reklame harus ada perjanjian antara pemilik reklame dan pemilik aset yang akan dibangun reklame.

Jadi, tambah Aning Rahmawati, persoalan dengan PT KAI sudah clear tinggal masalahnya di Bapenda, ini titik permalasalahannya. Ternyata SIPR yang diterbitkan Bapenda Surabaya tidak sesuai dengan pemasangan reklame.

Lebih lanjut Aning menjelaskan, reklame yang sudah berdiri di Pacar Keling itu adalah asetnya PT KAI, namun mundur 2 meter itu sudah masuk garis sepadan jalan dan ini merupakan aset Pemkot Surabaya.

“Saat ini kami minta Bapenda Surabaya segera melakukan proses evaluasi dari penerbitan SIPR, termasuk pemindahan reklame tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Perlindungan Anak dari Dampak Pornografi dan Upaya Membentuk Satgas

Di temui usai Hearing Roby, Selaku Perwakilan reklame dari PT Galarindo mengatakan, kami masih menunggu arahan dari Pemkot Surabaya, jika memang harus ada evaluasi kajian soal penerbitan SIPR. Karena dari hearing tadi belum ditemukan titik terang hasilnya karena antara warga dan PT KAI sama-sama ngototnya.

“Jadi kami sebagai warga Surabaya mengikuti saja hasilnya seperti apa nantinya,” jelas Roby.

Dirinya menambahkan, kami selaku pemasang reklame sebenarnya sudah lengkap semua perizinannya. Ini murni persoalan warga dengan pemilik aset yaitu PT KAI.

Jadi, kata Roby, selama pembangunan reklame ternyata PT KAI tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga Jolotundo Pacar Keling, harusnya ada sosialisasi.

“Terpenting, kami mengikuti peraturan dari Pemkot Surabaya selaku penerbit izin reklame,” pungkas Roby.(dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *