85 Ribu Warga Belum Terekam E-KTP, Komisi A : Dispendukcapil Surabaya Lakukan Kelalaian

LEGISLATIF752 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya melayangkan kritikan tajam kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.

Saat berkunjung ke Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri), Legislatif menemukan masih ada 85 ribu lebih warga Surabaya yang belum perekaman e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna.

Menurut politisi Golkar ini, dengan adanya fakta tersebut menunjukkan bahwa dispendukcapil melakukan kelalaian.

Ayu lantas mendesak agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang digawangi Agus Imam Sonhaji itu bekerja lebih serius dan konsen, terutama dalam menangani masalah perekaman data kependudukan.

“Hampir mendekati 86 ribu yang belum perekaman. Ini adalah kelalaian Dispendukcapil Surabaya. Padahal kita sudah memberikan peluang untuk menambah tenaga kontrak sampai di tingkat kelurahan. Kalau belum beres juga berarti ada apa dengan pekerjaan dispendukcapil,” ketus Ayu, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Ayu menduga, yang dilakukan oleh dispendukcapil selama ini hanya sebatas pendataan, tak sampai eksekusi. Padahal yang terpenting menurutnya tindaklanjut usai dilakukan konfirmasi data.

Berangkat dari sini, dia mendorong dispendukcapil untuk jemput bola melakukan perekaman.

“Kalau dari dulu, mulai hulu ke hilir ya pendataan terus. Tetapi bagaimana dengan perekamannya, maka kita minta harus jemput bola. Kita imbau dispendukcapil serius dan konsen menangani masalah ini,” tegasnya.

Ayu menjelaskan, perekaman data 85 ribu lebih kependudukan itu sangat dibutuhkan dalam pemekaran daerah pemilihan (dapil). Terlebih, saat ini penduduk Kota Surabaya mendekati 3 juta jiwa. Butuh 25 ribu jiwa lagi untuk memastikan pemekaran dapil.

Manakala masalah ini tak kunjung diselesaikan, Ayu merasa ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh dispendukcapil. “Antara sengaja dan malas itu beda tipis,” tandas Penasehat Fraksi Golkar ini.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Selanjutnya, Komisi A akan menyeret dispendukcapil ke ruang rapat. Hal ini selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjendukcapil Kemendagri), yang meminta DPRD Surabaya untuk menekan Dispendukcapil Surabaya menuntaskan masalah perekaman ini.

“Jadi kita juga diminta untuk mendorong agar dispendukcapil benar-benar bekerja dan jangan hanya mem-booming-kan program namun pelaksanaannya tidak jelas. Nanti akan kita panggil dispendukcapil dalam waktu dekat,” tuntasnya. (dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *