Merasa Resah, Pengurus Apartemen Purimas Dipertanyakan

PERISTIWA DAERAH1287 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Penghuni dan pemilik apartemen Purimas resah. Pasalnya, konflik internal yang terjadi belakangan ini disebut terlalu berlebihan. Bahkan anggota dewan yang dinilai tidak berkepentingan ikut turun tangan. Tak ayal, banyak penghuni yang sebelumnya memilih netral mulai angkat suara.

Salah satunya Bambang Nugroho, yang memiliki kamar apartemen di lantai 1 Purimas, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Gunung Anyar. Bambang merasa keributan yang terjadi antara penghuni dengan pengurus P3SRS (perhimpunan, pemilik, dan penghuni satuan rumah susun) terlampau dibesarkan.

Sebagai pemilik salah satu kamar apartemen, hal tersebut membuat Bambang merasa tidak nyaman. Tidak hanya dia, namun juga ratusan penghuni lainnya.

Total apartemen Purimas memiliki 660 kamar, dengan penghuni yang diperkirakan mencapai 500 orang. Banyak di antara mereka yang cemas tentang konflik yang mencuat. Sehingga menyebabkan citra buruk bagi Purimas.

“Kita mau jual jadi susah, pak. Di luar Purimas citranya sudah buruk. Sekarang Purimas punya pengurus lama dan pengurus baru, saya rasa ini harus diluruskan, supaya image Purimas bisa dibangun lebih baik ke depan,” katanya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga :  Gunung Ibu di Pulau Halmahera Maluku Utara Mengalami Erupsi

Bambang mengakui, secara keseluruhan apartemen Purimas perlu dilakukan pembenahan. Namun yang lebih penting, menurutnya keberadaan pengurus P3SRS Purimas yang memegang arah kebijakan.

Rapat umum luar biasa (RULB) sudah dua kali digelar, Sabtu (24/11) dan Sabtu (18/12), sebagai tindaklanjut kinerja pengurus lama yang dianggap kurang memuaskan. Kendati demikian, agenda RULB yang turut mencetuskan pengurus baru P3SRS dianggap Bambang tidak sah.

“Saya tidak di pihak pengurus lama atau pengurus baru, saya netral. Saya juga sempat ramai dengan pengurus yang lama terkait laporan keuangan yang belum diberikan. Tetapi pengurus baru yang ditetapkan dalam RULB itu tidak sah, karena tidak diikuti 50 persen plus satu jumlah penghuni atau pemilik apartemen, sesuai akta pendirian dalam kuorum RULB pasal 28,” terangnya.

Baca Juga :  Gunung Ibu di Pulau Halmahera Maluku Utara Mengalami Erupsi

Sehingga Bambang menegaskan, pengurus baru P3SRS Purimas tidak memiliki kedudukan yang sah secara hukum. Sebaliknya, dia mendesak agar pengurus lama P3SRS mengambil sikap tegas. Laporan pertanggungjawaban keuangan harus diberikan ke penghuni pada Januari 2022.

“Saya melihat pengurus yang baru ini punya ambisi. RULB semestinya tidak begitu, saya sebagai warga di apartemen Purimas saja tidak dikasih tahu. Makanya, ketua pengurus lama P3SRS Purimas harus ambil sikap, jangan hanya diam saja, sejauh mana pertanggungjawaban laporan keuangan, ini demi ketenangan warga,” tandas Bambang.

Di samping mengkritisi pengurus lama dan baru P3SRS Purimas, Bambang juga menyayangkan sikap anggota dewan yang ikut mengawal RULB. Menurut dia, RULB baru bisa digelar ketika pengurus yang lama terbukti bersalah dan maladministrasi.

Baca Juga :  Gunung Ibu di Pulau Halmahera Maluku Utara Mengalami Erupsi

“Pada saat dibawa hearing justru diputuskan RULB. Semestinya hearing itu dengar pendapat, bukan memutuskan. Dewan harusnya sesuai prosedur, jika memang pengurus yang lama bersalah maka mendorong penghuni melaporkan dulu ke polisi, baru adakan RULB untuk kepengurusan yang baru, dan dewan tidak boleh ikut campur dalam RULB itu,” tandas Bambang.

Pihaknya lantas berharap keributan tersebut bisa diselesaikan dengan damai. Dia ingin pengurus lama maupun yang baru agar bersatu. Sehingga suasana apartemen kembali teduh dan nyaman.

“Pengurus lama sama yang baru ini saya harap kembali bersatu. Kepengurusan yang lama biar jalan dulu sampai masa jabatan berakhir Juni 2022, tapi dengan catatan laporan harus dibuat dan diberikan ke warga penghuni. Setelah 6 bulan ke depan, kita bentuk lagi tim penghuni untuk memilah mana yang layak mengisi kepengurusan yang baru,” tuntasnya.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *