UMP, Menaker : Gubernur Harus Menetapkan Paling Lambat Tanggal 21 November 2021

EKONOMI475 Dilihat

Diagramkota Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) harus sesuai standar, karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda. Penetapan ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Menaker, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga :  KADIN INDONESIA Mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemudian penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP. Ida menambahkan, ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

Lebih lanjut Menaker menegaskan, penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi BI, OJK, DJPb, dan LPS: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi  pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” terangnya.

Selain itu, masih kata Ida, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS. Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Baca Juga :  KADIN INDONESIA Mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi

“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tutupnya.(dk/red-setkab)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *