STOP! Pembukaan PSIPP Jatim 2021, Wartawan Dilarang Meliput

Uncategorized1150 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar Pameran & Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2021 di Exhibition Hall Grand City Surabaya mulai 18-20 November 2021.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari setiap lembaga pelayanan publik yang ada di Jawa Timur dan dibuka gratis untuk masyarakat umum.

Ada yang aneh, saat acara pembukaan, meski termasuk undangan, hanya sebagian masyarakat yang boleh masuk. Bahkan, beberapa media juga dilarang dengan alasan penuh dan prokes.

” Jauh-jauh datang kesini, tapi gak bisa masuk dengan alasan penuh. Padahal kami sudah menjelaskan dan menunjukan ID Card, Tetap aja tidak boleh masuk sama pihak panitia, ” Ucap salah satu awak media yang hadir, Jumat 19 November 2021.

” Ini artinya, panitia tidak profesional. Harusnya ada pembatasan undangan, dan bagi yang sudah diundang wajib diberi keleluasaan untuk mengikuti atau melakukan peliputan prosesi pembukaan, ” Tambah awak salah satu media terkemuka di Nusantara ini.

” Seharusnya tidak ada penghalangan terhadap kinerja wartawan dalam melakukan peliputan di acara-acara publik, karena jelas melanggar Undang undang, ” protesnya.

Dalam Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 menyebut, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menghalangi kinerja Pers, akan dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU Pers, juga mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Selain awak media, didepan gerbang ruang pelaksanaan juga terlihat banyak warga berpakaian batik yang tidak bisa masuk dengan alasan serupa.

Hingga berita ini diunggah, pihak panitia belum memberikan penjelasan. (dk/red-nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *