Masih PPKM! Minimarket Buka 24 Jam, Pertaruhan Marwah Pemkot Surabaya

Uncategorized2130 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengaku heran melihat minimarket di Surabaya yang masih bisa buka 24 jam ditengah aturan jam malam PPKM darurat.

Politisi partai NasDem ini jelas mengira bahwa dalam hal ini, Marwah Pemerintah dan Wali Kota Surabaya betul-betul dipertaruhkan.

” Apakah benar, pemerintah pro-pedagang kecil atau bahkan memihak pengusaha bermodal besar? Atau setidaknya bisakah bersikap adil ?” Ungkapnya saat ditemui Diagramkota.com, Kamis 11 November 2021.

Imam menjelaskan, selama PPKM, meski saat ini Surabaya sudah level 1, pasar rakyat dan toko kelontong tidak boleh buka 24 jam. Termasuk juga warung kopi Mak Min di kampung-kampung dibatasi dan harus tutup jam 12 malam.

Namun anehnya, aturan jam operasional itu tidak diindahkan oleh beberapa minimarket. Toko swalayan ini, alih-alih mematuhi ketentuan jam tutup pukul 22.00, mereka malah membuka usahanya 24 jam nonstop.

Contohnya minimarket di pojokan Pasar Keputran-Gedung Dharmala Jalan Urip Sumoharjo.

Imam menceritakan, minggu lalu, jam 03.00 menjelang subuh, Ia kebetulan lewat jalan Urip Sumoharjo dan melihat ada minimarket yang masih buka.

Berbekal penasarannya, Ia-pun masuk dan beli beberapa botol air mineral. Kok masih buka jam segini? “Kami buka 24 jam. Sudah sebulan ini,” Kata Imam menirukan jawaban cowok penjaga sekaligus kasir minimarket tersebut.

Masih Imam, hal ini sudah sampaikan kepada Kasatpol PP Pak Edi. “Ketika itu Pak Edi hadir dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya terkait dua tempat hiburan malam yang saya pergoki melanggar aturan tutup jam 12 malam, ” Kata Imam.

Beberapa hari kemudian, Jumat (5 Nopember 2021), Imam mengaku kebetulan melintasi Jalan Urip Sumoharjo. ” Saat itu jam 00.00 lebih. Saya melihat minimarket tersebut sudah tutup. Tapi lampu di dalam minimarket tampak masih menyala, ” Terang mantan pimpinan redaksi JTV ini.

Entah tutup karena sudah saya laporkan kepada Kepala Satpol PP, atau lantaran saat itu ada mobil patroli Dishub berhenti di depannya?

Ketika perjalanan pulangnya, Ia kembali melihat, ternyata di Jalan Diponegoro juga ada minimarket dengan merk dagang yang sama juga masih terlihat buka. Tepatnya di sebelah toko kaca mata dan seberang SPBU.

Minimarket ini memang biasa jadi tempat nongkrong sambil ngopi anak anak muda. Bisa di teras, di dalam, maupun di bagian belakang minimarket yang luas dan nyaman. Ketika saya tanya, jawaban kasir sama, yakni sudah sebulan beroperasi 24 jam.

Imam menegaskan, sesungguhnya Surabaya punya perda mengatur minimarket. Yaitu Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.

Perda ini amat bagus. Dalam konsiderasinya disebutkan ingin mengatur pasar rakyat dan pasar modern supaya bisa hidup berdampingan. Bisa sama sama hidup.

Sayangnya, di lapangan tidak sesuai dalam prakteknya. Banyak aturan di perda yang dilanggar.

Di antaranya aturan soal pendirian minimarket yang harusnya berada pada jalan dengan lebar minimal 8 meter (Pasal 6), jarak dengan pasar rakyat minimal 500 meter (Pasal 8), serta aturan jam buka dan tutup. Yang boleh buka 24 jam hanya jika terintegrasi dengan bangunan yang dipergunakan untuk fasilitas publik (Pasal 13).

Untuk ini, Imam meminta Pemkot harus menindak sekeras-kerasnya minimarket-minimarket mokong ini. Mereka beda dengan rumah hiburan malam yang mencuri-curi dan melanggar jam tutup, karena alasan untuk bertahan hidup. Maklum mereka sudah dua tahun harus tutup karena Covid 19.

Sementara Covid 19 justru membawa “berkah” bagi minimarket. Usaha mereka makin laris manis sejak diberlakukan pembatasan pergerakan warga selama Covid 19.

” Jadi, minimarket melanggar bukan untuk survive, tapi karena keserakahan, ” Akunya.

Selama serangan virus mematikan ini, bahkan, minimarket dibiarkan buka mulai subuh. Bersamaan dengan geliat ekonomi di pasar rakyat. Padahal menurut perda, minimarket mulai buka jam 08.00.

” Kalo terus ditoleransi, kerakusan minimarket ini bisa mematikan pasar rakyat dan warkop kampungan, yang pelakunya wong cilik, ” Tukas Imam Syafi’i. (dk/red-hgt)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar