Yasonna H. Laoly : UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Penting dari Reformasi Pajak

Uncategorized633 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Paska Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) sah menjadi Undang-Undang (UU). RUU HPP telah digedok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi tersebut.

“Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan untuk menata ulang sistem perpajakan Indonesia agar mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang,” ujar Yasonna saat membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap UU HPP di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut Yasonnya bilang, reformasi perpajakan dilakukan baik di dalam aspek administrasi maupun aspek kebijakan. “UU HPP yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah/panjang, dengan beberapa tujuan,” terangnya.

Pertama untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; Kedua mengoptimalkan penerimaan negara; Ketiga, Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; Keempat, Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak;

Terakhir ialah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, kata Yasonna mengatakan pemerintah sangat menghargai dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat, serta dapat menerima berbagai usulan DPR dalam pembahasan yang sangat konstruktif di Panja RUU HPP.

“Sehingga dapat tercapai keseimbangan antara kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan, dengan kepentingan untuk menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” urainya.

Pemerintah juga berharap melalui UU HPP ini, pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Dalam penjelasannya, Yasonna menjabarkan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 persen, penerapan tarif PPN sebesar 11 persen pada April 2022.

Serta pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I Tahun 2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN pada Tahun 2022 serta mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3 persen pada tahun 2023. “Kami meyakini dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Menkumham.(dk/red-dpr)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *