Tagih Janji Kampanye , Empat Siswa MBR SMA / SMK datangi Wakil Walikota Surabaya Armuji

Uncategorized587 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya menyepakati kebijakan umum APBD serta plafon anggaran (KUA PPAS) tahun 2022. Diperkirakan APBD Kota Surabaya tahun depan akan disahkan dengan nilai Rp 10,163 triliun. Angka ini lebih tinggi dari APBD Perubahan 2021 yang dipatok Rp 8,9 triliun.

Postur rancangan kebijakan anggaran APBD tahun 2022, sektor pendidikan memiliki proporsi terbesar dengan alokasi dana sebesar 21,90%. Kemudian disusul alokasi pembangunan infrastruktur 21%.

Alokasi anggaran sebesar Rp 47,7 miliar untuk beasiswa bagi pelajar SMA/SMK. Adapun beasiswa akan diberikan pada 13.515 pelajar MBR untuk bantuan SPP dan seragam.

Didatangi Empat orang Siswa siswi yang terdaftar di Database Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menanyakan perihal beasiswa pendidikan untuk jenjang SMA / SMK. Diantaranya Achmad fayiz saadan ,
Ardilla Aprillia ,Firman Sukma bagus Lesmana
Dan Yunantan hasis kohar.

Baca Juga :  Fraksi PKS minta Pemkot Surabaya selesaikan Program Prioritas, Rutilahu hingga Transportasi massal

Pada pertemuan itu Wakil Walikota Surabaya Armuji menjelaskan terkait dengan program beasiswa bagi warga kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan jenjang SMA / SMK yang terdaftar di Database MBR.

” Sesuai dengan janji Pak Eri Cahyadi bersama saya akan memberikan perhatian bagi pendidikan jenjang SMA serta SMK melalui beasiswa Pendidikan , nanti akan dialokasikan untuk 13.515 Siswa pada tahun 2022″ , kata Cak Ji

Ia menyebutkan bahwa kondisi perekonomian Surabaya yang berangsur membaik juga memberikan ruang agar APBD tahun 2022 dapat sebesar-besarnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat diantaranya urusan pendidikan.

” Nanti akan menjadi kewajiban Dinas Pendidikan untuk melakukan Verifikasi data dan proses penyaluran beasiswa masih dalam pembahasan sehingga program ini bisa tepat sasaran” , Ujar Wakil Walikota Surabaya tersebut

Baca Juga :  Walikota Dan Ketua TP PKK Surabaya Tinjau Kondisi Korban PascaKebakaran

Seperti diketahui peralihan pengelolaan SMA / SMK kepada Pemerintah Provinsi diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah sehingga Pemerintah Kota Surabaya berupaya keras agar dapat memberikan sentuhan bagi warganya.

” Berbagai Aspek sudah dipertimbangkan tentunya tidak akan melanggar peraturan maupun ketentuan yang berlaku” , imbuhnya(dk/red-dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *