Soal PD Pasar Surya, Komisi B Mendorong Untuk Segera Mengikuti Tax Amnesty

Uncategorized559 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Buruknya tata kelola Pasar Surya, Kota Surabaya, yang selama ini tidak pernah memiliki profit akhirnya banyak menuai kritik dan keraguan publik.

Hal ini kembali di bahas saat  Pembahasan R-APBD bersama Komisi B DPRD Surabaya. Kamis (28/10/2021)

Sebelumnya Pada 16 Oktober 2021 lalu sudah pernah dilakukan Saat Pansus Raperda Perdagangan dan Perindustrian di Komisi C, dan saat itu sempat disarankan agar pengelolaan pasar diserahkan kepada profesional guna menyelamatkan pemasukan atau kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Direktur Administrasi Keuangan Pasar Surya Surabaya Sutjahjo, amd, SE, KK, CA, saat ditemui wartawan seusai Rapat R-APBD hari ini mengatakan, bahwa deviden itu sebenarnya adalah masalah pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana harus dibayarkan oleh setiap BUMD dan itu merupakn salah satu kewajiban mutlak.

“Jadi memang harus dibayarkan, tapi masalahnya kita saat ini memang sedang melakukan reschedule terhadap masalah kewajiban-kewajiban yang cukup besar dan itu sudah kami lakukan secara bertahap,” Jelasnya.

Ditanya soal Dividen Sutjahjo mengatakan jika tahun 2019 dan dibayar pada 2020 sebesar Rp 775 juta sedangkan untuk dividen 2020 dan harus dibayarkan pada 2021 yakni Rp 237 juta.

Menurut Sutjahjo, Untuk hutang pajak sendiri sekitar 20 milyar dan sekarang sudah menjadi 19 milyar, namun untuk hutang-hutang yang lain sudah banyak terkoreksi, sudah belasan milyar yang terbayar sejak 2019 hingga 2020.

Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Sementara itu Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, ditemui pada saat yang sama mengatakan bahwa hutang perusahaan yang belum terbayar sebesar 18 milyar. Hutang tersebut merupakan warisandari Direksi sebelumnya.

Dalam hal ini Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk segera mengikuti tax amnesty.

“Hutang itu merupakan hutang pajak, karena dari direksi sebelumnya itu PD Pasar emang ada hutang pajak yang saat ini masih sisa 18 milyar.” ujar dia, Kamis (28/10/201).

Selain mendorong untuk mengikuti tax amnesty, ia juga mendesak PD Pasar memanfaatkan potensi yang ada.

“PD Pasar tidak akan pernah bangkit dan tumbuh lagi kalau kalau masih ada hutang.” Tambahnya.

Mahfudz menyebut, untuk membangkitkan kembali keperkasaan PD Pasar, harus dapat memanfaatkan yang bisa diperoleh dari sejumlah titik untuk dimaksimalkan. Salah satunya dari titik parkir di pasar, titik reklame, terus tempat tempat kerjasama dengan pasar yang belum dimaksimalkan.

“Ini potensi juga makanya saya kira masih banyak cara untuk membangkitkan kembali keperkasaan PD Pasar. Sebab pasar adalah tempat sentral perekonomian bagi kita rakyat kecil di pasar.” pungkasnya.(dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *