Soal Izin Gudang Ketabang Magersari, Komisi A Minta Pemkot Tunda Permohonan Izin

Uncategorized861 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Komisi A kembali Gelar hearing lanjutan terkait masalah izin gudang yang tidak sesuai peruntukanya.di jl Ketabang magersari no 62 dan 70.

Hearing yang di gelar di hadiri Satpol PP,DCKTR,Lurah,Camat,Dinas Lingkungan hidup dan RT/ RW setempat serta Pemilik Gudang.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna melihat Masalah izin memang SKRK sudah keluar dari Dinas Cipta Karya  tetapi berbunyi Rumah Usaha,Tetapi Nyatanyadidirikan sebuah gudang ?,” ujarnya Rabu (10/10/2021) usai hearing

Hal itu, menurut Politisi Golkar ini, jangan sampai ada kejadian seperti di kali kedinding tengah sehingga pemerintah kota kecolongan.

“Kalau satu diperbolehkan, tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya seperti itu,” kata Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu

Baca Juga :  Defisit Mengalami Penurunan, Josiah : Himbau Pembenahan Kelola Rusunawa

“Sebaiknya saya menyarankan kepada pemilik gudang itu dianjurkan sewa gudang di tempat lain,” tutur Ayu

Kalau gudang itu katakan rumah usaha ia mempertanyakan, rumah usaha yang seperti apa dan klasifikasinya seperti apa juga.

“Kalau rumah usaha itu seperti separuh buat toko klontong dan separuhnya bisa buat tempat tinggal atau rumah,” ungkap Ayu.

Sedangkan gudang disana, menurut ia, tidak nampak seperti bangunan rumah usaha tetapi gudang industri kembang dekorasi untuk wedding.

“Disana itu gudang, bukan rumah usaha meskipun produksi kembang dekorasi untuk wedding,” kata Ayu

Kendati demikian, ia menegaskan tidak dibenarkan karena menyangkut retribusi yang harus disetorkan ke izin usaha perdagangan.

Baca Juga :  Nasdem Surabaya Dukung Langkah Pemkot Tangani Pandemi Covid 19

“Bagaimana bisa PAD meningkat kalau masih banyak pengusaha seperti ini di loloskan,” kata Ayu

Terakhir, Kami berharap Agar dinas terkait menunda dulu terhadap masalah perizinan Gudang yang Ada di jl.Ketabang Magersari 62-70 kecamatan Genteng Surabaya.pungkasnya(dk/red-dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *