Sepekan RHU Diizinkan Buka,Ini Pesan Buleks

Uncategorized1366 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Pemkot Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) buka dengan menerapkan prokes ketat. Ada 119 RHU yang telah mendapat asesmen dan menandatangani pakta integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya.Sejak hari Jumat 22 Oktober 2021.

Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono meminta agar pengunjung dan pengusaha RHU tetap mematuhi prokes.

“Ini kan ada aturannya. Diantaranya harus mematuhi jam operasional sesuai peraturan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.Kamis (28/10/2021)

Buleks, panggilan karibnya, menambahkan aturan lain yang harus ditaati yakni terkait kapasitas pengunjung maksimal 75% dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Selain itu, menurut Bulek terdapat aturan setiap pengunjung dan pelaku usaha RHU sudah divaksin COVID-19.

Politisi PDIP ini mengatakan hal yang perlu dicermati pengusaha RHU soal aturan dari Walikota Surabaya tentang pelanggaran prokes.

Menurut Buleks, Nantinya kalau ada RHU terbukti melanggar sesuai aturan Walikota Surabaya tersebut dikenakan sanksi yaitu akan ditutup selama minimal 4 bulan.

Wakil rakyat ini menyatakan dengan operasionalnya tempat RHU ini bisa mendukung kebijakan relaksasi dan dapat memulihkan perekonomian di Kota Surabaya.

“Kebijakan ini tentu memberikan angin segar bagi para pengusaha dan pekerja RHU. Mereka sudah lama tidak mendapatkan kelonggaran lantaran kondisi pandemi COVID-19,” pungkasnya.(dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *