Masa Reses, Dyah Katarina Serap Aspirasi Kader Kampung

Uncategorized1489 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina menggelar Reses Masa Persidangan III tahun 2021. Reses perdana tersebut berlangsung di RW 2 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Jum’at (15/10/2021).

Reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar kantor DPRD untuk menemui para konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

DK sapaan legislator perempuan PDI Perjuangan ini, menjaring aspirasi para kader kampung dari lima kecamatan se-Dapil IV Surabaya, diantaranya kecamatan Sulomanunggal, Wonokromo, Jambangan, Gayungan dan Sawahan.

Ditemui usai gelaran, Dyah Katarina menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan para kader yang harus dibenahi.

” Kali ini, reses kami mengundang para kader kampung, seperti kader Posyandu, Bumantik, Bunda PAUD, Satgas Covid juga para guru TK,” ungkapnya

Menurut mantan ketua TP-PKK kota Surabaya ini, masih banyak permasalahan yang mendasar atau harapan dari para kader, tapi mereka tidak tahu frame yang dianggarkan oleh pemerintah kota Surabaya.

” Seperti minimnya insentif untuk guru TK. Padahal itu hanya tambahan dari pemerintah sedangkan untuk gaji adalah kewajiban dari yayasan masing-masing. Terlepas dari kemampuan pihak yayasan,” terangnya.

Selanjutnya juga ada keluhan dari warga terkait bantuan. ” Banyak warga yang tidak mau di-cap MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah, red), tapi ketika ada bantuan mereka mengeluhkan kenapa tidak dapat,” katanya.

<span;>Ini artinya, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat melalui aparat kampung.

” Tapi terkadang masyarakat seenaknya sendiri, seperti ndak mau ngurus BPJS, tapi pas sakit mereka bingung dengan biayanya,” lanjut Dyah Katarina istri mantan Wali kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

” Ini adalah peta di masyarakat yang harus diketahui dan Pemkot harus mencari cara serta pendekatan bagaimana mengatasi warga yang bersikap seperti ini,” tambahnya.

Tidak bisa dibiarkan, karena masalah kecil ini bisa semakin membesar di kemudian hari.

Dyah Katarina juga mengungkapkan bahwa banyak yang tidak tahu, untuk pengajuan perbaikan atau pengadaan sebuah gedung kegiatan harus melalui proses yang jelas, terutama terkait status tanah.

” Biasanya memang ini urusan bapak-bapak, tapi dengan reses ini, para ibu juga terbuka wawasannya bahwa mereka juga bisa bisa mengusulkan,” tuturnya.

Dalam wawancaranya, DK juga menjelaskan bahwa insentif para kader kampung merupakan kearifan di wilayah masing-masing. ” Tidak ada batasan jumlah kader, tapi untuk insentif dari Pemkot bisa diatur oleh masing-masing wilayah,” katanya.

Seperti untuk bunda PAUD, sesuai aturan adalah satu bunda untuk 20 anak. ” Artinya, ketika anaknya sedikit dan bundanya banyak, berarti insentif bisa dibagi untuk beberapa bundanya. Itukan artinya tergantung kearifan sendiri,” ungkap Dyah Katarina.

Begitu juga berlaku untuk kader-kader yang lain seperti Bumantik, Posyandu dll.

Menyikapi berbagai permasalahan terkait kader kampung, Dyah Katarina memastikan akan menjadikan catatan dan segera dikoordinasikan baik di komisi maupun bersama Pemkot Surabaya selaku pengambil kebijakan.pungkasnya(dk/red-dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *