DPRD Surabaya Tolak Keras Rekrutmen Outsourching Non KTP Surabaya

Uncategorized603 Dilihat

Diagram Kota Surabaya -Pemerintah Kota Surabaya akan membuka Rekrutmen dilakukan sebagai upaya Pemkot Surabaya memberikan hak warga untuk mendapatkan pekerjaan.

Terlebih dalam suasana pandemi seperti saat ini dan sebagai prioritas yang berasal dari Masyarakat berpenghasilan Rendah(MBR) dan Ber KTP Kota Surabaya.

Menyikapi hal ini,DPRD Surabaya meminta rekrutmen Outsourching (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, harus ber-KTP Surabaya. Sebab, hingga hari ini, warga produktif yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan.

DPRD Surabaya sangat tidak setuju, jika Outsorching di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya direkrut dari luar daerah.

Imam Syafii anggota Komisi A DPRD Surabaya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menetapkan, bahwa rekrutmen Outsorching harus berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga :  Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Namun, politisi Partai Nasdem itu, menolak keras jika rekrutmen Outsorching di lingkungan Pemkot diisi oleh tenaga kerja dari luar Surabaya.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkos jika rekrutmen outsorching harus ber-KTP Surabaya, karena warga Surabaya yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya mencapai puluhan ribu,” ujarnya (28/10/2021).

Namun Imam menyisipkan saran, rekrutmen outsorching tidak harus melulu berasal dari keluarga MBR. Sebab, warga yang belum terdata ke MBR terkadang memiliki kemampuan yang dibutuhkan Pemkot.

“Intinya begini, saya mengapresiasi rekrutmen outsorching diwajibkan harus ber-KTP Surabaya. Tapi tidak harus dari keluarga MBR. Rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Sementara, M Machmud politisi Partai Demokrat bernada sama dengan Imam Syafii. Menurutnya, masih banyak warga Surabaya yang membutuhkan pekerjaan. Jadi, Machmud sangat tidak setuju jika outsorching di lingkungan Pemkos diisi dari luar Surabaya.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

“Ya memang harus seperti itu, orang asli Surabaya, kalau dia bukan asli Surabaya atau KTP Surabaya. Mekanismenya bisa MBR atau yang tidak MBR,” ulasnya.

Dia menambahkan, jangan sampai MBR jadi syarat utama dalam rekrutmen outsorching. “Ada warga sebenarnya orang tidak mampu (tidak terdata MBR), tapi karena MBR menjadi syarat, akhirnya warga itu tidak bisa masuk,” jelasnya

Machmud menegaskan, APBD Kota Surabaya harus dimanfaatkan untuk warganya yang be-KTP Surabaya. “Karena APBD Surabaya yang dipakai untuk menggaji mereka,” tegasnya.(dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *