Warga Semolowaru Menolak Adanya Bangunan Tower di Tengah Pemukiman

Uncategorized866 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Tower di Jalan Semolowaru Utara I nomor 149, Surabaya, Kamis (16/9/2021) siang.

Sidak yang dilakukan tersebut dilakukan, Setelah komisi C DPRD surabaya, mendapatkan aduan dari warga yang menolak adanya berdirinya tower yang berhimpitan dengan permukiman warga.

Sekitar jam 10.00 WIB rombongan Komisi C tiba di lokasi. Dalam rombongan tersebut antara lain Baktiono , Aning Rahmawati, Agoeng Prasodjo, Sukadar, Endy Suhadi, Elok Cahyani, Saiful Bahri , dan Abdul Ghoni Muklas Niam.

Kedatangan rombongan Komisi C disambut Camat dan Lurah setempat, warga terdampak dan pemilik tower.

Hendra pemilik rumah yang berdekatan dengan tower tersebut mengatakan dirinya sudah melakukan protes ke pemilik tower sejak tahun 2005. Namun, hasilnya tidak pernah berbuah manis.

“Kita sudah protes sejak tower itu mulai berdiri. Namun, protes kami tidak pernah digubris. Makanya hari ini kami ingin komisi C menyelesaikan kasus ini,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan pendirian tower ini tanpa persetujuan dari mayoritas warga. “Yang setuju hanya 1 rumah saja,” terangnya.

Hendra khawatir akan keberadaan tower tersebut bakal menimbulkan masalah. “Kita khawatir kalau tiba-tiba tower ini ambruk. Apalagi akhir-akhir ini rawan gempa. Selain itu rumah saya sering retak-retak akibat pembangunan tower,” ungkapnya.

Hendra menegaskan, warga ingin keberadaan tower tersebut dipindah. “Kita tidak ingin kompensasi,” tegasnya lagi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. Sebab faktanya tower itu berdiri sejak tahun 2005, sehingga sulit kalau perijinan keberadaan tower tersebut dicabut karena menggunakan peraturan perijinan lama. Sedangkan sejak tahun 2006 berlaku peraturan perijinan yang dipakai sampai saat ini

“Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 30/2014. Dalam UU 30/2014 ada klausul yang menyebutkan bahwa persoalan ijin, acuannya pada tahun saat ijin diterbitkan. Kalau yang dipersoalkan ijinnya, maka Komisi C harus mengundang kembali para pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” pungkas Baktiono(dk/red/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *