Diagram Kota Surabaya – Pemkot Surabaya meminta kepada pengacara negara dalam rangka menyelesaikan permasalahan pedagang di eks gedung Hitech Mall, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, para pedagang di Hitech Mall ngotot agar bisa tetap berjualan, Padahal sesuai ketentuan bahwa kalau ingin berjualan bayar sewa stand dulu.
Disini Pemkot Surabaya sudah menilai harga sewa stand, namun pedagang belum membayar sewa stand.
“Menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa ya ga ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.”ujarnya di Surabaya, Jum’at (24/09/21).

Kenyataannya tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang,” sambungnya. Pada tahun itu Pemkot juga melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mal. Namun, seringnya protes dengan unjuk rasa dari pedagang akhirnya diperbolehkan.
Jadi, kami mempersilakan berjualan asalkan patuh aturannya yaitu bayar sewa. Namun, kenyataannya tidak mau membayar, kan, repot,” ujar dia.
Sampai saat ini, pedagang yang diperkirakan ada sebanyak 298 masih diizinkan berjualan. “Kami baik hati, meski belum bayar sewa diperbolehkan berjualan sambil menunggu pengacara negara menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Maria.(dk/red-dms)