DPC SPN Surabaya ‘DIDUGA’ Lakukan Pemerasan kepada Eks Karyawan PT. Bakti Insan Abadi

Uncategorized1963 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – PT. bakti Insan Abadi melakukan PHK Massal, karena terkena dampak pandemik covid 19.

Di tengah situasi seperti ini ada saja oknom yang memanfaatkan kondisi, cukup di bilang sudah jatuh tertimpah tangga, itu yang di alami oleh beberapa mantan karyawan PT. Bakti insan Abadi, Senin 20 September 2021.

Eva, Olive, dan beberapa teman nya sudah bekerja puluhan tahun di PT. Bakti Insan Abadi suatu perusahaan produksi rokok Apache yang bertempat di jl. Rungkut Industri 1 no.4 Surabaya. Bulan Maret 2021 PT. Bakti Insan Abadi dengan terpaksa memberhentikan semua karyawannya.

Sebagian karyawan nya ada yang bergabung dan menjadi anggota SPN (Serikat Pekerja Nasional). Dengan harapan bergabung nya menjadi anggota SPN agar pihak SPN membantu hak hak mereka yang dituntutkan ke Perusahaan.

Mereka telah melakukan kewajiban mereka membayar iuran bulanan yang dibayarkan melalui pengurus dan diberikan kepada oknum yang mengatasnamakan ketua DPC SPN, pada waktu isu akan adanya PHK massal.

” Pihak SPN menjanjikan kepada karyawan yang bergabung sebagai anggota SPN akan menerima uang pesangon lebih besar dari pada karyawan yang tidak bergabung dengan SPN,” Jelas Olive

” Dan dengan kesepakatan itu karyawan yang menjadi anggota SPN akan memberikan fee 10 persen, jika nilai nominal pesangon mereka lebih tinggi dari anggota yang tidak tergabung di SPN.” Tambahnya selaku anggota SPN.

Fakta yang terjadi, pihak SPN tidak memberikan kontribusi yang diharapkan, karena semua karyawan PT. Bakti mendapatkan pesangon nilai nominal yang sama, baik mereka yang ikut anggota SPN maupun yang bukan Anggota SPN.

Hal itu juga dibenarkan oleh dika selaku perwakilan penggurus, yang sering berhubungan dengan pihak SPN.

” Semua pengurus tidak mendapatkan surat somasi, hanya anggota aja,” jelas dika.

Bulan agustus lalu ternyata semua anggota menerima surat somasi pertama

Perihal surat somasi tersebut, kepada awak media Prianto ketua DPC SPN mengaku tidak tahu menahu.

” Saya tidak tau menau prihal somasi tersebut, silakan hubungi wakil saya chusnul, ” Ucapnya.

Berbekal pernyataan tersebut, awak media berusaha untuk mencari keterangan informasi kepada lawyer yang ditunjuk.

Saat di konfirmasi lawyer tidak bisa memberikan statment, hanya bersedia memfasilitasi pertemuan dengan pemberi kuasa.

Hingga berita ini dimuat pihak SPN dan lawyer tetap melayangkan surat somasi kedua. Agar karyawan ex PT. Bakti memberikan fee 10 persen yang diminta. (dk/red-hgt)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *