Di Protes Warga, Pemkot Surabaya Tetap Terbitkan Izin SPBU Shell Pasar Simo

Uncategorized953 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Seiring dengan dimulainya Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SHELL Indonesia yang berlokasi di Jl. Raya Simo Magersari no 62-64 Rt 01 Rw 06 Kel.Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur

Khususnya bagi warga sekitar yang terdampak Pembangunan SPBU Shell menuai Polemik.

Berdasarkan informasi, Hingga saat ini warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi pembangunan SPBU SHELL tersebut belum menerima kompensasi apapun.

Salah Satu Warga sekitar mengatakan Warga di sini sama sekali belum mendapat apa-apa mas, kok malah pedagang yang bukan warga di sini yang tadinya berjualan di depan bangunan tersebut semuanya sudah mendapatkan uang kompensasi pemindahan,” ungkap beberapa warga di sekitar lokasi SPBU.

Hal ini, Dwi, Ketua Rt 01 juga mengatakan bahwa warganya dan pihak RW belum menerima kompensasi apapun dari pihak pengembang maupun pemilik SPBU Shell.terangnya Saat dikonfirmasi media DiagramKota.com Jum’at (10/9)

“Surat persetujuan sebagai syarat pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU PT. Shell Indonesia sudah kami tandatangani, tapi sampai sekarang kami belum menerima kompensasi apapun,” ungkapnya,

Baca Juga :  RSUD dr. Iskak Tulungagung Jawa Timur Menjadi Tempat Pendidikan Kardiologi Intervensi

Senada Ketua RW 6 Simo Magersari Sodikin menjelaskan “Saat awal pertemuan dengan perangkat wilayah, pihak pengembang dan pemilik SPBU Shell telah berjanji dan bersedia memberikan kompensasi pada seluruh warga yang berdampak. Salah satunya berjanji menyelesaikan pembangunan gedung Balai RW 06,” tuturnya.

“Kesepakatan tersebut membuat ketua RT.01 dan Saya selaku ketua RW mau menandatangani surat sebagai syarat pengurusan IMB SPBU Shell.

Tapi hingga saat ini pihak pemilik atau pengembang SPBU SHELL sama sekali tidak ada kabar dan tindakan nyata dari apa yang sudah di janjikannya,” lanjutnya.

Sodikin menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dan mengundang kembali pihak perusahaan pom bensin untuk segera memenuhi janji-janjinya serta kewajibannya pada warga terkait kompensasi.

“Anehnya, mengapa pihak PT. SHELL INDONESIA bisa dengan mudahnya memberikan uang kompensasi sebagai ganti rugi kepada para pedagang yang berjualan di depan lokasi SPBU yang sedang di bangun walaupun para pedagang tersebut kebanyakan bukan warga RT.01 RW.06 yang tidak tinggal menetap di sini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nikmati Buka Puasa Istimewa di Solo Paragon Hotel & Residences Bertajuk “Iftar Ramadhan” 

“Mereka semua sudah menerima dana kompensasi karena dibantu salah satu ketua ormas di wilayah Kecamatan Sukomanunggal.

Tapi mengapa pihak PT. SHELL INDONESIA seakan enggan dan tidak mau memberikan kompensasi pada warga saya, yang jelas-jelas tinggal menetap dan sangat terdampak dengan adanya pembangunan pom bensin ini,” tandasnya.

Warga di sekitar lokasi pembangunan SPBU SHELL belum menandatangani surat persetujuan perijinan pendirian bangunan sebagai salah satu persyaratan mutlak penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan pihak PT. SHELL INDONESIA pun belum memberikan kompensasi berupa apapun pada warga.

“Tapi mengapa Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat IMB PT. SHELL yang terpampang didepan lokasi bangunan dengan nomor perijinan 133.4/7069-94/436.7.5/2020,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Nikmati Buka Puasa Istimewa di Solo Paragon Hotel & Residences Bertajuk “Iftar Ramadhan” 

Perlu di ketahui, Dalam pembangunan PT SPBU Shell Ditemukan banyak keganjilan , warga di sekitar lokasi yang terdampak langsung dengan pembangunan pom bensin ini merasa dibohongi dan dipermainkan, PT SHELL INDONESIA hanya memberikan janji-janji manis agar perangkat kampung setempat mau menandatangani surat persetujuan pendirian bangunan sebagai syarat pengurusan IMB.

Diduga kuat ada oknum oknum yang bermain, Mereka memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan dari warga setempat dan warga RW 06 kelurahan Simo Mulyo khususnya. Informasi lain menyebutkan pihak PT SHELL INDONESIA telah menunjuk seseorang untuk menjadi koordinator terkait pemberian kompensasi bagi warga sekitar dengan mengabaikan kewenangan ketua RT maupun ketua RW setempat.

Namun yang pasti, hingga kini warga dan pihak perangkat RT 04, 01, 02,03 dan Ketua RW 06 mengatakan belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari pihak PT SHELL INDONESIA. (dk/red/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *