Usai Sidang Vonis, Penyebar Berita Bohong Covid Serang Majelis Hakim

KRIMINAL450 Dilihat

Diagram Kota Banyuwangi – Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M. Yunus Wahyudi, berteriak dan mencoba menyerang hakim sesaat setelah vonis tiga tahun penjara digedok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021.

Suasana usai pembacaan vonis sempat ricuh. Yunus yang terima keputusan majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu, langsung berjalan dan melompat ke atas meja sembari melayangkan pukulannya, beruntung beberapa pukulannya tak mengenai satupun majelis hakim.

Sontak sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus, kemudian dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi keluar dari ruang sidang.

Terkait kejadian ini, Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, sebenarnya vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Hari Aksara Internasional, Bupati Banyuwangi : Terapkan Smart City Dalam Program Smart Kampung

Komang menjelaskan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang. Ada 100 polisi yang berjaga di dalam maupun luar ruang sidang.

“Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi,” terangnya.

Diawal, Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga disangkakan terlibat penjemputan paksa jenazah positif Covid-19.

Akibat perbuatannya, Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *