Universal Healt Coverage (UHC) Kabupaten Gresik, Program Layanan Kesehatan Universal Hanya Memakai KTP

Otomotif1133 Dilihat

Gresik | METROJATIM – Layanan Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan ini, menjadi prioritas dan sebagai kebutuhan utama. Pemerintah Kabupaten Gresik sebagaimana pernah disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Hj. Aminatun Habibah (Bu Min), bahwa Posko PPKM Darurat di 4 Kecamatan atau Lokasi, serta 1 Posko PPKM Darurat di Kepulauan Bawean, tetap akan dibuka selama Pandemi Covid-19, untuk melayani kesehatan dan sosial warga, walaupun PPKM Darurat berakhir.

Selain komitmen Posko PPKM tetap ada walaupun Pemberlakuan PPKM Darurat selesai, namun Gus Yani dan Bu min juga mempunyai Program Layanan Kesehatan yang bisa diakses secara mudah, yaitu Program UHC atau Universal Healt Coverage. UHC merupakan Layanan Kesehatan yang mengcover kebutuhan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Gresik, serta bagi warga miskin juga telah disiapkan sistemnya, hanya berbasis atau memakai KTP saja.

Menurut drg. Rusdiyanto Plt. Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, sebagaimana disampaikan ke awak media “UHC atau Universal Healt Coverage merupakan Layanan Kesehatan Secara Menyeluruh bagi Warga Gresik, khususnya bagi warga kurang mampu telah disiapkan sistemnya oleh Bapak Bupati. Warga miskin yang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan darurat atau UGD/IGD di RSUD Ibnu Sina, silahkan saja langsung ke UGD Ibnu Sina. Maka kami akan layani penanganan kesehatan warga kurang mampu tadi, baru kemudian syarat – syarat prosedurnya dipenuhi” (06/08/2021).

Baca juga : Warga Klojen Bayar PBB Dapat Mobil

Ditambahkan Plt. Dirut RSUD Ibnu Sina Rusdiyanto atau yang akrab dipanggil Rudi, bahwa warga kurang mampu yang butuh layanan kesehatan darurat atau UGD, langsung ke RSUD Ibnu Sina. Kemudian sembari dirawat pasiennya, keluarga pasien silahkan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM dari Desa/Kelurahan, kemudian dilengkapi foto copi KTP dan KK, serta surat rujukan kesehatan lainnya. Maka di sini ditegaskan Rudi, bahwa pasien tidak mampu tadi cukup tunjukkan KTP dulu, maka pasien bisa langsung terlayani. Jadi jangan sampai karena pasien adalah warga tidak mampu (Fakir Miskin), kemudian kesehatan dan kedaruratannya tidak terlayani dengan cepat.

Saat ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik saat ini, Gus Yani dan Bu Min telah berkomitmen, jangan sampai warga miskin tidak terlayani kesehatannya. Sehingga baik Posko PPKM Darurat yang berlaku selama PPKM Darurat dan selesainya PPKM Darurat, Posko tetap ada di 5 Tempat. Kemudian pelayanan kesehatan reguler, yaitu pada Puskesmas, Pustu, dan Rumah Sakit tidak mengabaikan layanan kesehatan bagi warga miskin, karena telah ada Program Layanan Kesehatan UHC. Sehingga pelayanan dipermudah, yaitu ketika warga miskin sakit, maka sembari dirawat di rumah sakit dan atau unit layanan kesehatan, maka keluarga pasien warga miskin bisa menyusul persyaratan pelayanan kesehatannya dipenuhi, bukan sebaliknya.

Sekedar informasi, Instalasi Gawat Darurat/IGD RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, saat ini RSUD Ibnu Sina mengikuti Sistem dan Program UHC atau Universal Healt Coverage. Program UHC yaitu Pelayanan Kesehatan yang Melayani Secara Menyeluruh, Bagi Warga Kabupaten Gresik yang membutuhkan, khususnya Warga Miskin cukup menunjukkan KTP saja tanpa ribet, nantinya sembari dilayani persyaratan baru dipenuhi.(hsn)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *