Komisi A Minta Oknum Satpol PP Diproses Sesuai Kode Etik ASN

Uncategorized988 Dilihat

Diagram Kota Surabaya– Adanya Oknum satpol pp yang nekad buka room di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlanjut. Dewan minta agar oknum pejabat yang terlibat diproses sesuai kode etik profesi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja tim yang menangani RHU. Namanya tim Kalimasada. “Pak Kasatpol PP (Eddy Christjanto, Red) kemarin sudah memberikan penegasan bahwa tim itu akan dibekukan sementara,” ujarnya Kamis (26/8).

Politisi Nasdem itu menilai kebijakan tersebut sangat tepat. Imam juga mengusulkan agar tim yang tergabung di dalam Kalimasada di-rolling secara berkala. Hal itu perlu dilakukan untuk meminimalkan adanya main mata antara aparat dengan pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha RHU.

Selain itu, Imam meminta pemkot objektif dalam menangani perkara tersebut. Yang harus menjadi perhatian ada dua hal. Pertama, kasus pemukulan warga yang melibatkan oknum aparat.

Kedua, pejabat yang bisa membuka RHU di tengah penerapan PPKM.

“Seharusnya inspektorat juga turun tangan dalam menangani kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam insiden tersebut. Selain Satpol PP, dewan juga akan mendatangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku instansi penerbit izin serta pemilik RHU.

Ayu menilai dokumen perizinan RHU tersebut harus dicek kembali. Dikhawatirkan, izin usaha maupun izin yang lainnya tidak lengkap. “Nanti kita agendakan hearing Senin pekan depan,” katanya. (dk/red-dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *