Minimarket di Surabaya, Dewan Minta Gratiskan Sewa Lahan Untuk UMKM

Uncategorized642 Dilihat

DiagramKota Surabaya – Pengelola Minimarket menyewakan lahan depan tokonya sebagai tempat berjualan UMKM merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Namun di kota Surabaya keberpihakan kepada UMKM nampaknya menjadi perkara serius.

Setelah berhasil ‘memasukkan’ produk UMKM di rak-rak display Minimarket, kini Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mendorong Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya untuk segera menggratiskan sewa lahan depan Minimarket untuk para pelaku UMKM.

Bukan tanpa alasan, kondisi perekonomian yang melesu akibat pandemi Covid-19 membuat sebagian besar pelaku UMKM merasa berat dengan tarif sewa lahan Minimarket.

Menurut Anas, pemberian ruang yang seluas-luasnya kepada UMKM merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi berbasis kerakyatan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, RSUD Eka Candrarini Utamakan Layanan Ibu dan Anak

“Di masa seperti ini kita harus segera menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah. Harapan kami mereka bisa segera mendapatkan akses gratis untuk menempati lahan di sekitar area Minimarket,” paparnya pada Minggu (29/8/2021) kepada media.

“Apalagi persoalan ini sudah disampaikan sejak bulan Maret 2021. Saya rasa Pemerintah Kota Surabaya juga akan mendukung, tinggal memfasilitasi dan menjalankan saja,” imbuhnya.

Sementara itu untuk sistem pemilihan UMKM mana yang layak diberi akses gratis, Disperindag dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) bersama pengelola Minimarket.

“Sistemnya bisa kontrak, untuk teknisnya ketiga pihak itu tinggal berkoordinasi. Sehingga UMKM atau para PKL bisa segera tertampung untuk mengangkat pemulihan ekonomi,” kata Politisi PDI Perjuangan kota Surabaya

Baca Juga :  Areal Makam Mbah Bungkul Morat Marit, Arjuna Rizki : Pemkot harus Tanggung Jawab!

Terkait regulasi pemanfaatan lahan, Anas menyebut bahwa hal itu bisa disesuaikan dengan peruntukannya. “Lahan bisa ditata kembali. Ruang untuk parkir dan untuk UMKM atau PKL bisa ditata ulang. Itu bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dan pihak Minimarket,” tutupnya.(dk/red/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *