DPRD Surabaya Bebaskan Bayar Pajak Untuk Veteran

Uncategorized600 Dilihat

diagram kota Surabaya – Ada kabar menggembirakan bagi para veteran di Kota Surabaya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembebasan pembayaran untuk para veteran sudah rampung,

Raperda PBB tersebut, sudah masuk ke meja Gubernur Jawa Timur. “Ya ini baru tadi sudah laporan ke Bamus, evaluasi gubernur sudah selesai, kemudian sudah mendapatkan nomer register,” ujar Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah S.Psi (30/8/2021).

Seiring dengan disahkannya Raperda PBB pengganti Perda 10/2010, ungkap Luthfiyah,

“Disana (Perda) sudah membahas dengan Pemerintah Kota, gayung bersambut Komisi B meminta untuk veteran, pejuang kemerdekaan itu dibebaskan dari PBB,” ulasnya.

Adapun langkah selanjutnya tutur Luthfiyah, Pemkot Surabaya segera mengambil langkah cepat dengan mendata jumlah veteran di Surabaya. Harapannya, agar ribuan veteran di Surabaya segera bebas dari PBB.

“Masukan kita ke Pemerintah Kota segera mendata, berapa jumlahnya kemudian harus segera disosialisasikan, dan veteran segera bebas dari PBB,” ulasnya.

Kenapa veteran harus dibebaskan dari PBB? Luthfiyah menjelaskan, pejuang itu (jaman kemerdakan) membela dan mempertahan tanah. Oleh karenanya sudah sepantasnya para veteran-veteran itu mendapat apresiasi dari Pemerintah.

“Veteran itu membantu membebaskan dan berjuang mati-matian untuk kemerdekaan. Perang kemerdekaan itu kan membebaskan tanah negara, tanah republik Indonesia. Masak tanah yang mereka tempati itu tidak diberikan penghargaan,” pungkasnya.( dk/red/dn)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *