Denda Prokes 437 juta, DPRD minta dikembalikan untuk Bansos

Uncategorized458 Dilihat

Surabaya Metrojatim.com – Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syaifii mendesak agar hasil denda pelanggar protokoler kesehatan di Surabaya untuk disalurkan.

“Ada sekitar Rp 400 juta terkumpul dari denda para pelanggar Prokes. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk bansos warga kurang mampu yang tedampak PPKM,” ujar Imam kepada metrojatim, Rabu 12 Agustus 2021.

“Apalagi dalam situasi PPKM perpanjangan yang bedampak serius pada ekonomi warga, ” Tambahnya.

Imam menyebut hasil rapat Komisi A dengan Satpol PP bahwa petugas telah menindak 3.519 warga pelanggar. Juga ada 67 tempat usaha di Surabaya selama 6 bulan terakhir dan mereka dikenakan sanksi denda.

Baca Juga :  Penyaluran BPNT Tahap Tiga Mencapai Kelurahan Gebang, Sidoarjo: Dukungan Bernilai Tinggi Bagi Nelayan Lokal

Dari info Satpol PP, total denda prokes yang terkumpul mencapai Rp 437,3 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah, dan belum dimasukkan di bagian pendapatan.

Hal ini terlihat di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Legislator partai Nasdem ini meminta Pemkot memperjelas peruntukan dana denda yang terkumpul, juga meminta agar uang ratusan juta itu untuk diberikan warga kurang mampu yang tidak mendapatkan Bansos atau bantuan

Ia berpendapat pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Imam juga meminta agar denda pelanggar prokes yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, bentuknya berupa bansos.

Baca Juga :  Penyaluran BPNT Tahap Tiga Mencapai Kelurahan Gebang, Sidoarjo: Dukungan Bernilai Tinggi Bagi Nelayan Lokal

” Saya meyakini ini bukan pelanggaran karena bisa dianggap realokasi dan refocusing anggaran,” Ungkap Imam.

“Jadi, lebih baik itu digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu, ” tambahnya.  (MJ05)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *