Ada 9 Kepala OPD, 30 lurah, 2 Camat Kosong, Reni Astuti Mendesak Agar Segera Diisi

Uncategorized618 Dilihat

Diagram Kota Surabaya,- Sejumlah posisi penting di struktural Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya diminta untuk segera diisi. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menilai, kondisi rangkap jabatan para pejabat plt perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyebut sesuai UU No. 10 Tahun 2016, tepat 6 bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. Begitu pula bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sejak hari ini Walikota Surabaya punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat plt; ada 9 kepala OPD, 2 camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya,” kata Reni di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Bagi Reni, kondisi rangkap jabatan para pejabat plt ini perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama. Dirinya menambahkan bahwa kondisi ini dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah. Oleh karena itu walikota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut.

Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan,” jelas Reni.

Peraturan yang mengatur di antaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020. Permen PANRB No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Ditambah lagi dengan Kep KA BKN No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002.

Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan walikota. “Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat dengan masyarakat, ini juga yang selama jni digaungkan oleh Walikota,” urai Reni.

Menurut politisi perempuan PKS ini, baik atau tidaknya pejabat yang dipilih, bandulnya akan ke walikota sebab menjadi wajah pelayanan publik. “Masyarakat semakin cerdas dan partisipasinya makin tinggi, para pejabat di lingkungan kota harus memiliki added value melalui karakter mereka selain kapasitas atau kompetensi yang dimiliki,” imbuh Reni.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode walikota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020. Bahwa peningkatan SDM pegawai dalam pelayanan publik terjadi meskipun masih ada beberapa persoalan yang harus dibenahi.

“Penempatan pejabat ini sudah menjadi hak prerogatif dari walikota. Semoga berkinerja lebih baik lagi. Kami DPRD sesuai tupoksi melakukan fungsi pengawasan kepada Pemkot dan kinerja pejabat serta pegawainya,” tandasnya. (dk/red-dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *