Pemkab Blitar Perpanjang PPKM Darurat

Otomotif663 Dilihat

Blitarkab | Metrojatim – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4.

Hal tersebut, dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai secara signifikan.

Oleh sebab itu, Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H, M.H menegaskan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan aturan pemerintah. Sehingga, penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Blitar dapat dikendalikan.

“Jadi, seluruh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan karena saat ini semua dalam kondisi sangat memprihatinkan terkait dengan rumah sakit, obat-obatan dan juga tabung oksigen,”tegasnya.

Baca juga : Guna Mudahkan Pelayanan Publik, Pemkab Blitar MOU “Salam Sak Jangkah”

Wabup berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat di Kabupaten Blitar dapat menurunkan laju penularan virus Covid-19 dan dapat mengurangi tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Masih lanjut Rahmat, meminta semua saling bersinergi dan menaati peraturan PPKM Darurat serta ikut mensukseskan pelaksanaan vaksinasi maka dalam waktu dekat kondisi segera normal dan perekonomian kembali pulih.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh Camat dan Kepala Desa melakukan gotong royong untuk warga yang menjalani isolasi mandiri. (boy)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *