Penyegelan ‘Gak Direken’, Pemilik Bangunan Ketabang Magersari Lanjutkan Pembangunan

EKONOMI619 Dilihat

Surabaya | Metrojatim  – Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar adalah merupakan wujud tindakan penertiban yang dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hal ini dilakukan sebagai upaya agar setiap orang atau badan patuh dan taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan.

Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar didahului dengan surat peringatan (SP) sebagai teguran kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang disetujui dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada pelaksanaannya dilapangan, masih ada bangunan yang sudah disegel Sabtu (12/6) yang lalu tapi masih tetap melanjutkan pembangunannya.

Pemilik bangunan yang sudah disegel tetap melanjutkan pembangunannya, artinya ada dugaan kesepakatan jahat yang saling menguntungkan dengan oknum petugas.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Kereta Api libur Panjang Maulid Nabi 2024

Salah satu bangunan yang disegel tapi tetap dilanjutkan pembangunannya berada di Jalan ketabang magersari 1 Kecamatan Genteng surabaya.

Dari pantauan media di lokasi, Rabu (16/6/21) siang, bangunan yang sudah di segel ini masih tetap melanjutkan aktivitas pembangunan secara tersembunyi dengan pintu pagar tertutup tetapi di dalam ada aktivitas kerja.

Sesuai informasi pekerja di lokasi, bangunan tersebut merupakan kantor Event Organizer yang cukup dikenal di Surabaya.

Baca juga : Akhirnya, Satpol PP Surabaya “Segel” Pasar Liar Pandegiling

Menanggapi hal ini Anggota DPRD kota surabaya Arif fathoni mengatakan bahwa ini sudah menjatuhkan harkat dan martabat satpol pp surabaya selaku penegak perda,

Ia menjelaskan bahwa sudah seharusnya bagi warga surabaya, apabila melakukan pembangunan itu harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa buat aturan sendiri.

Baca Juga :  Pengamat: Ekspor Pasir Laut Rente Ekonomi atau Bencana Ekologis?

” Sepatutnya pemilik menghentikan sementara pembangunan dan mengurus izin yang sesuai dengan bangunannya,” kata anggota komisi A yang membidangi Hukum dan pemerintahan ini.

Thoni berharap pada satpol pp surabaya untuk meninjau ulang tempat tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain.

” Sebenarnya, ini sudah melecehkan marwah Satpol PP sebagai penegak Perda,” Tandas Thoni

Sementara itu, hingga berita ini diupload, pemilik bangunan sulit untuk di temui dan dikonfirmasi. (MJ02)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *