Akhirnya, Satpol PP Surabaya “Segel” Pasar Liar Pandegiling

EKONOMI704 Dilihat

SURABAYA, METROJATIM.COM – Akhirnya, tak sampai sehari sejak rapat koordinasi bersama Komisi B, Satpol PP kota Surabaya gerak cepat tertibkan pasar Pandegiling yang memang dianggap menyalahi aturan perijinan yang telah diberikan, Kamis (3/6/21)

Tepat pukul 10.00, penertiban dan penyegelan lahan dengan penghuni sekitar 20-an lapak tersebut berlangsung tanpa ada perlawanan yang berarti baik dari pengelola maupun dari pedagang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibbum) Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb, menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Surat teguran. Pemkot surabaya sudah melayangkannya beberapa kali.

Baca juga : Mohon Maaf, Server Dispendukcapil Surabaya Ganggu Permohonan Warga

” Teguran sudah cukup lama kami lakukan, tapi tidak ada respons etikat baik dari pihak penyewa lahan, ” ujarnnya di lokasi.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya
Kondisi pasar pandegiling sebelum penyegelan

Menurut Piter, Satpol PP Surabaya sudah melakukan sesuai dengan Perda yang ada. Dan bekerjasama dengan intansi dan OPD terkait, dari kepolisian, Pol PP kecamatan, PD Pasar, Lurah dan Camat Tegalsari. Tak luput juga dengan Dinas perdagangan dan Dinas pertanahan.

” Untuk sementara, lahan kita kosongkan sampai ada keputusan hukum yang berlaku, ” tegas Piter. (bas)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *