Ngeri, 61 RHU Lolos Asesmen Untuk Buka Saat Pandemi Covid-19

EKONOMI518 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Ngeri mungkin itu padanan kata yang pas. Coba bayangkan, ketika muncul varian baru Covid-19 versus kerumunan wisata. Bagaimana tidak, sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka saat pandemi covid-19. Namun, puluhan RHU tersebut diminta menandatangani pakta integritas dan sudah mulai diperbolehkan buka kembali diminta tetap harus diawasi secara ketat.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno. Ia bersyukur bahwa RHU sudah bisa operasional kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.

Baca Juga :  BPRS Baktimakmur Indah Sidoarjo Salurkan CSR Melalui Lazismu: 100 Paket Bingkisan untuk Masyarakat Kurang Mampu di Desa Wonokalang

“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” pungkasnya.

Baca juga : Bawaslu Tanggapi Datar Pemekaran Dapil Surabaya 2024

Hal senada juga di katakan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni di Surabaya,mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan membuka RHU sebagai relaksasi yang bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali.

Baca Juga :  OJK Mengungkapkan Kerugian Masyarakat Indonesia Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp139.67 Triliun

“Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru,” ungkapnya.

Artinya, masih kata Thoni, Pemkot Surabaya sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.

“Tentu kami juga akan membantu tugas pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Baca juga : Ada 154 Kantor Baru Walikota Surabaya

Namun,lebih lanjut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyatakan jika ada RHU yang melanggar pakta intergritas itu, maka pemerintah kota harus bertindak tegas memberikan sanksi. Hal ini, lanjut dia, agar pengusaha lain tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Penyaluran BPNT Tahap Tiga Mencapai Kelurahan Gebang, Sidoarjo: Dukungan Bernilai Tinggi Bagi Nelayan Lokal

“Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU menciderai para pelaku RHU lainnya yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, harus ada penghargaan bagi pemilik RHU yang taat aturan. Bentuk penghargaan bisa dengan cara pengurangan bayar pajak, insentif dan lainnya. “Bagi yang melanggar, ya, harus ditindak tegas ditutup izin usahanya,” katanya. (iwn)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *