Komunitas RKI Akan Polisikan Khofifah

Uncategorized429 Dilihat

SURABAYA, METROJATIM.COM – Komunitas Rumah Kemaslahatan Indonesia (RKI) bermaksut melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Wagubnya Emil Elestianto Dardak ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini menyangkut digelarnya pesta HUT keduanya di rumah dinas Gubernur pada 19 mei 2021 dan mengumpulkan ratusan orang ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rumah Kemaslahatan Indonesia sendiri adalah komunitas masyarakat yang peduli dengan masalah-masalah sosial dan kebangsaan. Anggotanya banyak dari aktivis ’98.

Terkait penanganan pandemi, menurut Wawan Hendrianto salah satu pentolan RKI, di Indonesia khususnya di Jawa Timur terkesan kurang pantas dan tidak profesional. Hal ini terbukti dengan adanya kasus korupsi Bansos oleh mantan mentri sosial RI Juliari Batubara.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

” Semua menjadi buntu dan rakyat pesimis melihat perilaku pemerintah,” katanya kepada media ini, Sabtu (22/5/21).

Baca juga : Kritik Emil Dardak, Seknas Jokowi : Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan Ultah

Nah, saat ini ditengah pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, pemprov jawa timur malah melakukan pesta hari ulang tahun Khofifah dan Emil Dardak di rumah dinas Gubernur dengan mengumpulkan ratusan orang yang memang kemudian disanggah.

Meski Gubernur Khofifah sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi seolah-olah tidak ada yang salah terkait acara tersebut, Wawan yang biasa dipanggil Kemplo ini bermaksut akan melaporkan ke Polda Jawa Timur karena menganggap Gubernur sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

” Gubernur yang membuat aturan tapi ia sendiri yang melanggarnya. Kami sebagai masyarakat merasa tercederai,” tegas Wawan.

Hal ini juga berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang seringkali membubarkan kegiatan masyarakat sementara di pihak pemerintah terkesan aman-aman saja apabila mengadakan kegiatan.

Gubernur juga dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP

Saat ini, Wawan bersama RKI mengaku sedang mempersiapkan laporannya. ” Senin (hari ini, red) kami akan serahkan laporan ke Polda. Hukum jangan hanya tajam kebawah dan tumpul keatas,” tandasnya. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *