DPRD Surabaya, Komisi B Fokus Sosialisasikan Perda I Tahun 2021

Uncategorized544 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Dalam reses sidang kedua masa persidangan 3 th anggaran 2021, Hj.Lutfiyah Anggota DPRD kota surabaya Fraksi Gerindra melakukan kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarat.

Dalam kegiatan tersebut Hj.Lutfiyah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (dapil) 2 yang meliputi kecamatan tambaksari, kenjeran, semampir serta pabean cantikan.

Tujuan dari kegiatan ialah mensosialisaikan Perda I Tahun 2021, terkait pemberdayaan UMKM dan mendengarkan keluhan aspirasi warganya yang berada didaerahnya yaitu di dapilnya .

Hj.Lutfiyah Anggota DPRD Kota Surabaya mengatakan, dalam masa recovery (pemulihan) ekonomi di masa pandemi sangat penting untuk meningkatkan peran pelaku usaha mikro, serta meningkatkan kemampuan persaingan usaha di daerah masing masing.

“Harapan kami dengan adanya perda ini bisa dapat membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.”ujarnya di Surabaya, Sabtu (01/05/21).

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Ia menjelaskan, dalam Perda Pemberdayaan UMKM, bahwa usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan di Daerah.

Luthfiyah yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah, perlu diselenggarakan upaya pemberdayaan usaha mikro secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan.

Bahwa, terang Luthfiyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan serta kewenangan Daerah Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

“Jadi pemberdayaan UMKM ditengah kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19 menjadi sangat penting, guna menggerakkan ekonomi masyarakat.”ungkapnya.

Perlu diketahui reses ini di ikuti oleh ada dari warga Rt 2 Rw 2 kelurahan Ploso, kecamatan tambaksari mengikuti secara virtual zoom. (bas)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *