Surabaya, Metrojatim.com – Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, setidaknya dalam budaya masyarakat Muslim di Indonesia, ada budaya Ziarah Kubur. Kegiatan Ziarah Kubur banyak berdampak secara sosial – ekonomi, seperti jualan kembang, berbagai pernik ziarah, jasa parkir, dan jasa bersih – bersih makam. Maka untuk jasa bersih – bersih makam, bisa melibatkan orang dewasa dan atau anak – anak, sehingga para anak sekitar makam bisa mengais rejeki sebagai “jasa pekerjaan bersih – bersih makam” tersebut.
Seorang anak tingkat SD tinggal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Gresik Kota, berinisial AR menyampaikan “Saat akan Ramadhan dan menjelang Lebaran, saya bersih – bersih makam pak. Uang hasil dari membersihkan makam orang, bisa sedikit membantu orang tua dan buat jajan. Sehari saya bisa dapat Rp. 30 ribu – Rp. 100 ribu. Itu teman saya bernama RZ juga dapat uang, untuk meringankan beban orang tua pak, karena ada corona, hanya sedikit orang yang datang ke makam” (15/05/2021).
Dalam ketentuan Undang – Undang No. Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka “Pekerja Anak” dilarang apalagi adanya pemaksaan. Terlebih ketika memang secara “Sengaja di eksploitasi untuk menghasilkan ekonomi”.
Baca juga : Malam Takbiran, Listrik dan Rumah Makan Di Gresik Terbakar
Pengamat sosial dan Anak yang biasa dipanggil Rahmat menyampaikan “Selama ini ada beberapa hal yang membuat kita miris, sebelum Pandemi Covid-19 banyak ditemukan model para oknum orang tua, bahkan organisasi tertentu menggunakan atau memanfaatkan anak untuk menjadi peminta – minta, hingga bekerja di suatu pekerjaan atau suatu kegiatan usaha, padahal pekerja anak dilarang aturan hukum” (15/05/2021).
Ditambahkan Rahmat bahwa saat Pandemi Covid-19 saat Bulan Ramadhan ini, semua pekerjaan dan usaha terpukul, sehingga alternatif – alternatif usaha, untuk tambahan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga terpaksa dilakukan. Maka contohnya anak terpaksa membantu orang tua, sebagai pekerja musiman selama Ramadhan, yaitu jadi tukang bersih – bersih makam, walaupun kurang layak dilakukan bagi para anak.
Data resmi yang pernah dirilis di Kabupaten Gresik, untuk KPM atau Keluarga Penerima Manfaat untuk Bansos Reguler berupa PKH (Program Keluarga Harapan) sekitar 15.000 KPM, kemudian untuk penerima BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai sekitar 75.000 KPM, sebelum dilakukan graduasi atau pengurangan. Setidaknya antara 15.000 – 75.000 KPM di Kabupaten Gresik, masuk kategori warga kurang mampu.
Setidaknya ada ratusan bahkan ribuan Kepala Keluarga (KK) yang anggota keluarganya usia anak. Maka ada di antara anak – anak tersebut yang pada akhirnya, sebagai “pekerja musiman jasa bersih – besih makam”, karena di Kabupaten Gresik ada ratusan TPU dan Makam Desa. Walaupun bisa jadi Berkah Ramadhan, namun kurang layak bagi anak menjadi pekerja musiman di Bulan Ramadhan Tahun 2021. Sementara hingga saat ini, belum ada program dan sistem antisipasi penanggulangan kemiskinan yang efektif, termasuk mengurangi anak – anak menjadi pekerja musiman. (hsn)