Surabaya, Metrojatim.com – Swalayan tolak UMKM gegara surat edaran pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. Melalui dinas perdagangan (Disdag) tertanggal 12 Maret 2021 memberitahukan semua pengusaha minimarket dan swalayan. Bahwasanya setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi. Yang tercantum dalam IMB sesuai dengan Perda kota Surabaya no 6 tahun 2013.
Selain itu, juga melarang swalayan maupun minimarket untuk menambah atau merubah tempat usaha. Seperti yang tertuang di pasal 17 Perda no 8 tahun 2104 tentang penataan toko swalayan.
“Dari sinilah timbul swalayan tolak UMKM atau pemutusan sewa teras secara sepihak oleh pihak minimarket dan swalayan kepada para mitra UMKM. Pihak minimarket dan swalayan menerjemahkan lain himbauan Dinas perdagangan dengan memutus secara sepihak para mitra UMKM,” kata Bambang Nuryanto, Koordinator UMKM Surabaya, Selasa (20/4/21) usai gelaran hearing di ruang komisi B DPRD kota Surabaya.
Dan, para pedagang memohon ada jalan tengah yang sudah tersepakati. Yakni selama belum ada keputusan final, para pedagang masih bisa untuk berjualan seperti biasa. Karena sudah membayar sewa antara 400 – 800 ribu per bulannya sesuai dengan besaran pemakaian space.
Sementara itu, Kepala bidang pelayanan dan pengawasan dinas perdagangan, Herlambang Sucahyo tidak banyak berkomentar kepada media usai gelaran hearing.
“Kami hanya ingin ada penataan kembali bagi UMKM. Yang bermitra dengan toko swalayan. Intinya jangan sampai berjualan di tempat parkir, itu saja sih,” terangnya.
Baca juga : BP2MI Sikat Sindikat Penampungan Pengiriman Ilegal PMI
Menengahi permasalahan tersebut, ketua komisi B Lutfiyah mengaku kecewa apabila ada pemutusan sepihak sewa teras oleh swalayan kepada mitra UMKM.
“Dalam masa pandemi seperti ini biarkanlah mereka berdagang, kan juga tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Terkait sikap komisi B, Legislator partai Gerindra ini meminta agar para pedagang mendapatkan ijin. Yakni untuk tetap berjualan hingga ada ketentuan yang baku.
“Sampai hal ini tidak terealisasi, komisi B akan mengusulkan Perda inisiatif, ‘ ancam nya.(red)