PAW Bawaslu Surabaya, Praktisi Hukum: Diduga keras Gagal Move on, Jegal Yang Muda Dan Potensial

Uncategorized1366 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, guna mengisi kekosongan kursi salah satu komisioner. Mendapat banyak perhatian dari seluruh masyarakat. Berbagai isu bertebaran untuk menaikkan popularitas masing-masing Calon kandidat dan untuk memenangkan hati pemangku kewengan proses PAW tersebut.

Praktisi Hukum, DR. Dodik Wahyono, SH, SE, MM, MH, mengingatkan agar dalam masa proses PAW Bawaslu Surabaya, calon kandidat tidak saling jegal. Taati aturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.

“Sebelumnya isu masa lalu, sekarang isu mantan caleg. Selanjutnya, apalagi kira-kira. Belum jadi sudah saling jegal, bagaimana kalau sudah jadi apa tidak bikin atasannya khawatir dijegal juga. Kenapa bisa begitu, karena meraka muda dan potensial ada yang tidak menginginkan mereka. Ya diduga keras, orang yang gagal move on,” ungkapnya sembari bercanda kepada Sorotjatim.com (29/4/2021).

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Menurut Dodik sebaiknya calon kandidat perlu duduk bersama untuk mendiskusikan hal yang lebih besar dari sekedar saling menjatuhkan demi popularitas masing-masing. Misalnya, soal mengawal demokrasi.

“Seharusnya duduk bersama, diskusi tentang demokrasi. Melakukan penekanan yang kuat terhadap dukungan terhadap sesama kandidat. Membicarakan soal kebijakan-kebijakan kepemiluan yang lahir harus terukur dan berkepastian hukum. Bagaimana prinsip dan semangat collective collegial untuk mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balance) sesama komisioner terbangun. Belum jadi komisioner sudah saling menjatuhkan. Kalau tidak mempunyai prinsip dan semangat collective collegial, kasihan pimpinan setingkat diatasnya. Apalagi dalam timnya, bisa ambyar,” jlentrehnya.

Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun individu-individu komisioner Bawaslu pihak yang melakukan FPT (Fit and Proper Test) sesuai amanah Undang-undang dan peraturan yang ada.

Baca Juga :  PSI Jatim Cetak Sejarah, Berhasil Mengantarkan Kadernya Menang di Pilkada Serentak 2024

“Pertanyaanya, kenapa pada saat paska FPT dan ada pengumuman diam saja. Jika ada penyimpangan aturan dan Undang-Undang terkait hal tersebut, kan ada DKPP. Beliau-beliau ini (Timsel dan Bawaslu) orang-orang pilihan loh, yang kapasitasnya mumpuni sudah tidak diragukan lagi baik tingkat pusat hingga propinsi. Meremehkan lembaganya sendiri, calon komisioner masa gitu,” pungkasnya. (red)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *