Transparansi dan Monev Publik Atas Diskon Pemasangan Baru Saluran PDAM Desa Hulaan Gresik

Uncategorized598 Dilihat

Gresik, Metrojatim.com – Hingga hari ini berbagai kasus PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik “telah menggunung”, bahkan semua postingan di medsos atau berita mungkin hanya sekedar “puncak gunung es”. Sementara, kasus oknum2 elite masa lalu dan menejemen lama, serta kepengurusan yang baru belum terkuak semuanya”.

Setidaknya, kasus Proyek Pipanisasi BGS – PDAM mulai Bungah sampai sembayat manyar hari ini, juga masih berserakan dan berbarengan dengan kasus2 lama PDAM. Serta proyek pipanisasi yang juga menyeret oknum Konsorsium BUMN Proyek Waduk dan Pipanisasi BGS.

Salah satunya, terkait kasus “Promo Diskon Pemasangan Saluran PDAM Baru Bagi Warga Desa Hulaan” Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, maka dapat melihatnya secara Diskresi atau Program Publik Desa. Kajian Program Diskon PDAM tersebut, apakah keputusan itu ada dalam Musdes atau hanya keputusan “sepihak oleh Pihak Tertentu”, maka harus melakukan penelusuran dan monev.

Seperti halnya, bahwa tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) telah tersurat dalam Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada pasal 25 – 30, maka kuasa anggaran dan pelaksana program adalah Kepala Desa bersama Perangkat Desa.

Baca juga : Proyek Pipanisasi BGS – PDAM Kabupaten Gresik, Persoalan Yang Tak Kunjung Usai

Kemudian, dalam memutuskan Program Kerja dan pembuatan Anggaran dalam Peraturan Desa atau Perdes yang di Musyawarahkan, serta mengundang para pihak yang ada di desa. Maka, bila tersirat ada Program Kerja Desa yang kemudian “bermasalah”, harus ada pertanggunganjawaban publik, karena telah melalui keputusan bersama dalam Musyawarah Desa.

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Nurul Rohma, mengatakan, pihaknya berlangganan PDAM lebih dari 30 Tahun di salah satu perumahan di Kabupaten Gresik. Maka sambungan baru PDAM Giri Tirta Gresik bisa melalui pengajuan personal dan atau pengajuan kolektif, namun tidak bisa serta merta.

Program Diskon, Tidak Murni Masalah Proyek Atau Keuntungan Bisnis

“Ada yang harus daftar antri dulu, sehingga perlu adanya penelusuran dulu bagaimana sistem Diskon dan Kolektif di Desa Hulaan. Saya mendapatkan informasi bahwa Program Diskon itu ada kalau memang ada pengajuan khusus. Kemudian ada toleransi penagihan pembayaran. Serta dalam keadaan tertentu, seperti terjadi bencana alam atau keadaan darurat di luar kemampuan manusia,” ungkap Nurul warga menganti ini, (14/03/2021).

Ia menambahkan, bahwa masalah di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik, menurut informasinya, itu adalah Program Diskon. Dan, dalam melakukan hal tersebut sebelum Pilkada Tahun 2020 lalu.

“Kayaknya tidak murni masalah proyek atau keuntungan bisnis, namun untuk memenangkan calon tertentu. Dampak Keputusan sepihak oleh oknum tertentu, akibatkan semua Perangkat Desa maupun Kepala Dusun menjadi kambing hitam. Dan memakan bola panas oknum Kampanye Diskon PDAM Gresik tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Jalan Menggelembung Diduga Dampak Pemasangan Pipa BGS – PDAM Gresik

Bahkan, Ketua Genpatra atau Gerakan Pemuda Nusantara, Ali Candi, menyampaikan, bahwa pihak PDAM dan Pemkab Gresik belum melakukan Monev atau Monitoring. Serta Evaluasi secara menyeluruh, pada berbagai kasus di dalam PDAM Gresik.

“Apalagi kasus Proyek Pipanisasi BGS – PDAM Bungah dan Manyar yang masih belum tuntas. Kami telah koordinasi dengan para pihak di Jakarta serta Jawa Timur. Jangan sampai proyek – proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah, BUMN dan BUMD merugikan rakyat” tegas Ali, (14/03/2021).

Bak gayung bersambut, Pemuda Sembayat, Arif, menyampaikan hal yang sama. Kalau memang Proyek Pipanisasi BGS – PDAM berdampak merugikan warga, seharusnya ada pemberhentian sementara. Dan, melakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan warga maupun tokoh setempat.

“Karena proyek pemerintah dan atau BUMN serta BUMD, dibiayai oleh uang negara. Yang notabene uang rakyat, harus ada transparansi dan akuntabilitas publik. Termasuk proyek pipanisasi harus ada kajian amdal, serta monev yang menyeluruh,” pungkasnya, (14/03/2021).

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *