Masa Kerja Berakhir Januari 2021, Panwaskel Cegek

Uncategorized556 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, yakni Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Pilkada Surabaya yang seharusnya berakhir Februari 2021, ternyata tidak sesuai harapan. Akibatnya, sebagian dari mereka meradang, karena mereka baru mengetahui jika masa kerja mereka berakhir sampai Januari 2021.

“Padahal di SE 0357 Bawaslu RI, di item 2.B jelas masa kami sampai bulan Februari 2021, dan saya baru tahu hari ini melalui panwascam. Kenapa tidak kemarin tersampaikan? Jadi saya atau teman-teman panwaskel lain tidak berharap. Gak jagakno honorarium,” tegas salah satu panwaskel, yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, pihak Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, ternyata membenarkan bahwa masa kerja Panwaskel hanya sampai bulan Januari 2021.

“Jadi gini mas, rincian tugasnya panwascam itu 12 bulan, dan PPL (panwaskel) 8 bulan. Di NPHD tercatat untuk PPL hanya 8 bulan dan panwascam 12 bulan. Di anggaran NPHD persiapan ada 8 bulan mas. Kalau tidak ada PHP (Perselisihan Hasil Pemilu, Red) penyerapannya kan hanya 7 bulan. Tapi karena ada PHP penyesuaian dengan ketersediaan anggaran di NPHD,” tegas Indra Fajar Swasana, S.Sos, Kasek Bawaslu Surabaya.

“Jika tidak ada PHP maka penerimaannya adalah Bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember 2020, Hanya 7 bulan. Karena ada PHP maka kami kembalikan dengan ketersediaan anggaran mas,” paparnya.

“Sedangkan karena ada PHP, maka ada penyesuaian dengan anggaran yang ada. Jika masa kerja panwascam menjadi 12 bulan, dan PPL/Panwaskel 7 bulan menjadi 8 bulan,” pungkasnya.

Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020

Sekadar diketahui, jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020, tentang penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan Adhoc dan kelompok kerja sentra penegakan hukum terpadu dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, maka Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc:

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lama 2 (dua) bulan setelah tahapan Pemilihan selesai.

2. Akhir masa kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc sebagai berikut:

a. Tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

1) Panwaslu Kecamatan masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Januari 2021;

2) Panwaslu Kelurahan/Desa masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Januari 2021.

b. Terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

1) Panwaslu Kecamatan masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Februari 2021;

2) Panwaslu Kelurahan/Desa masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Februari 2021. (elg)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *