Keluh Kesah Lembaga Ad Hoc, Kasek Bawaslu: Sudah Berdasarkan Ketentuan SE Bawaslu No. 0159

Uncategorized849 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Akhirnya keluh kesah panitia pengawas kelurahan (panwaskel) di Surabaya terkait berakhirnya masa kerja mereka, akhirnya mendapat respons dari Bawaslu Kota Surabaya. Yang sebelumnya Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, yakni Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Pilkada Surabaya yang seharusnya berakhir Februari 2021, ternyata tidak sesuai harapan. Akibatnya, sebagian dari mereka meradang, karena mereka baru mengetahui jika masa kerja mereka berakhir sampai Januari 2021.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Indra Fajar Swasana, S.Sos,  menjelaskan bahwa penyesuaian masa kerja lembaga ad hoc, termasuk panwaskel. Berdasarkan ketentuan atau petunjuk teknis yang tertuang pada SE Bawaslu No.0159/K.Bawaslu/PR.03.00/VI/2020. Yakni tentang penyesuaian standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota. Pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dalam masa darurat pandemi Covid-19.

Baca juga : Masa Kerja Berakhir Januari 2021, Panwaskel Cegek

Namun demikian, masih kata Indra, masa kerja lembaga ad hoc juga terdapat pada aturan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020.

Dalam kesempatan ini, Indra Fajar juga menyampaikan permohonan maaf. Apabila ada kekurangan dari Sekretariat Bawaslu Surabaya dalam memfasilitasi para pejuang demokrasi di Surabaya.

“Atas nama pribadi dan lembaga, kami sampaikan ucapan terima kasih. Dan penghargaan yang setinggi-tinginya atas segala dukungan. Sehingga pelaksanaan dan fungsi pengawasan pada Pilwali 2020 bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya, Kamis (11/3/2021). (elg)

 

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *