Surabaya, Metrojatim.com – Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Surabaya akan mengikuti arahan pemerintah pusat soal larangan mudik 2021.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya Prajatara mengatakan, pelaksanaan aturan larangan mudik sebagai wujud antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
”Kami mengikuti arahan pusat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pascalibur panjang,” jelasnya, Jumat (26/3).
Baca juga : Walikota Eri Cahyadi Disambati DPD Partai Nasdem Insentif Guru
Selanjutnya, Febri meminta masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah agar tidak terjadi kelonjakan kasus. Namun, pihaknya masih menunggu juknis atau petunjuk tenis dari pemerintah pusat sebelum menjalankan aturan tersebut.
”Berkaca dari tahun lalu, aturan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Dan kami masih menunggu juknis dari pemerintah seperti apa,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan pelarangan mudik akan mulai pada 6 hingga 17 Mei. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri perkirakan pada 13-14 Mei. (red)