SIUP Sarang Walet Kertajaya Mati 5 Tahun, Rugikan PAD Surabaya

Uncategorized438 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Persoalan usaha pencucian sarang burung walet di perumahan Kertajaya Indah II/F-213, sepertinya tak akan pernah kunjung usai. Jikalau tak ada itikad penyelesaian dari pemangku kebijakan yang terkait. Bisa jadi, akan menjadi bom waktu yang berimbas pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pahlawan ini.

Ketua Komis A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna. mengatakan, seandainya kasus ini tidak mencuat di permukaan, maka berapa lagi kerugian PAD Surabaya. Seperti data yang tersaji, ketika pada tahun 2015 SIUP usaha tersebut mati dan mengurus kembali pada tahun 2020, namun usaha tetap berjalan.

”Dari jeda 2015 sampai 2020 enak dia tidak bayar apa-apa di kota Surabaya. Itu yang kita marah sebagai lembaga pengawasan,” tandas Legislator Partai Golkar ini.

Baca Juga :  Kepala BNPB Himbau Masyarakat Meningkatkan Kewaspadaan Selama Arus Balik Lebaran 1445 H

Anehnya lagi, pihak Dinas Lingkungan Hidup seakan menyalahkan DPRD terkait rekomendasi yang dikeluarkan. ” Kalau Rekomendasi keluar tapi Dinas-dinas tidak mengindahkan, bagaimana kerjasama atau mitra kerja DPRD dengan Pemerintah kota untuk meningkatkan PAD Surabaya. Ndak bisa begitu,” tanya Ayu heran.

Baca juga : Kepala DLH Surabaya Mangkir Hearing, Diduga Ada Yang Ditutup-tutupi

Sedangkan, untuk tindak lanjut rekomedasi DPRD, Ayu menjelaskan sudah kembali memanggil beberapa dinas terkait, dan terulang kembali Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mangkir dan yang mewakili ialah Ali Murtadlo, Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Seharusnya, DLH mengevaluasi kembali perijinananya. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menperindag. ”Kalau semua usaha cuma menulis IUI tanpa menyertakan kategori, bukan menguntungkan orang banyak. Jangan bilang ini hanya menguntungkan 20 orang karyawan, Surabaya ini perlu PAD untuk orang banyak.” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB Himbau Masyarakat Meningkatkan Kewaspadaan Selama Arus Balik Lebaran 1445 H

”Sekecil apapun usaha pasti ada pajaknya, katering aja kena pajak. Kalau dia taat pajak, kita tidak akan mempermasalahkan. Tapi kalau tidak membayar pajak maka kita pasti akan marah dan meminta menutup usaha tersebut,” tegasnya kembali.

”Ada apa dengan dinas-dinas itu,” tanya Ayu dengan nada heran. (red,nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *