Organisasi Perangkat Daerah (OPD) acuh terhadap rekomendasi DPRD, sehingga menimbulkan pertanyaan, ‘Ada Permainan Apa’.
Surabaya, Metojatim.com – Protes warga terhadap usaha pencucian sarang burung walet di perumahan Kertajaya Indah II/F-213 yang berujung rekomendasi DPRD Surabaya untuk penututupan usaha tersebut. Namun pihak Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda tidak mau melakukannya dengan dalih menunggu surat permohonan Bantuan Penertiban (Bantib) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) atau yang lain.
Ketua Komis A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna. mengungkapkan boleh saja DLH mengatakan ijin sudah lengkap, akan tetapi banyak juga kasus perijinan Undertable.
” Sekarang siapa sih yang tidak tahu, Ijin bisa dengan kalimat ‘Undertable’. Kalau saya terus terang merasa ada yang janggal,” ungkap Ayu.
Sudah jelas, dalam aturan Menperindag (Menteri Perindustrian dan Perdagangan), ada kategori klarifikasi IUI (Ijin Usaha Industri, red). Dalam IUI ada kategorinya lagi yaitu kecil, menengah dan besar.
”Dalam ijin usaha pencucian tersebut hanya ada keterangan IUI tanpa ada kategorinya. Kalau mengikuti cantolan perwali iya, tapi atas itu kan ada peraturan lagi. Masak Peraturan Menperindag kalah dengan Perwali, itu tidak mungkin,” beber Ayu penuh tanya.
Maka dari itu, keputusan DPRD adalah menutup usaha di tempat tersebut. ” Ini sudah melalui rapat dengan Komisi dan Ketua DPRD, bahwa itu harus ditutup karena menyalahi aturan itu,” pungkasnya. (red,nw)