Kepala DLH Surabaya Mangkir Hearing, Diduga Ada Yang Ditutup-tutupi

Uncategorized625 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Pihak Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda keukeuh tak mau melakukan rekomendasi DPRD Surabaya untuk penututupan usaha pencucian sarang burung walet di perumahan Kertajaya Indah II/F-213, dengan dalih menunggu surat permohonan Bantuan Penertiban (Bantib) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ketua Komis A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu KHrisna, mengatakan, kalaupun memang mengakali seperti apapun, akan tetapi kejadian saat rapat (tiga kali hearing) jelas tersirat ada yang ditutup-tutupi. Belum lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diundang tidak pernah datang.

Sesuai IUI kecil karyawan maksimal 19. Namun, kenyataan di lapangan, karyawan di usaha tersebut ada lebih dari 19 orang. “Tapi waktu kita sidak kesana ada lebih dari 20 orang. Kalau mau bicara ayo di Komisi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Baca juga : Komisi A DPRD Surabaya Tegas, Tutup Usaha Sarang Walet Kertajaya !

Menurut pihaknya, institusi DPRD sudah mengeluarkan Rekomendasi dengan melihat kesalahan-kesalahan tersebut. Selain itu, DPRD juga mengacu pendapat para Pakar. ” Tidak mungkin kami memutuskan seenaknya sendiri. Pakai otak dong. Janganlah, semua bisa pakai Undertable dan oke. Yang kami kejar adalah PAD” ungkap Ayu dengan nada geram.

Ia menambahkan, sebagai lembaga pengawas, DPRD pasti marah apabila ada perijinan yang undertable. Semua sudah menyaksikan dalam setiap rapat semua kebingungan menjawab pertanyaan anggota Dewan. Berawal dari situ tidak salah jikalau komisi A menduga ada sesuatu hal yang tersembunyi.

”Kalau mau periksa ayo. Kami tidak mau menuduh, tapi ada apa ini ?” imbuhnya

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Kemudian, masih kata Ayu, pihaknya hanya ingin menyelamatkan PAD dari perusahaan tersebut, dan melihat apakah ada pelanggaran seperti jumlah karyawan, Omsetnya berapa.

”Pemberi ijin harus menelisik satu per satu dan bukan hanya keterangan dari pengaju. Kalau tidak benar seperti ini kan merugikan Pemerintah kota. Jangan main orang per orang, yang akhirnya merugikan PAD Surabaya,” pungkasnya. (red,nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *